Minggu, 15 Mei 2016

(X) ZAKAT, HAJI & WAKAF


A. ZAKAT
Pengertian


Secara bahasa, zakat adalah tumbuh, suci dan berkah.

Secara istilah, zakat  adalah perberian harta dengan kadar tertentu dan syarat tertentu kepada yang berhak sebagai ibadah wajib kepada ALLAH SWT.
• Manfaat zakat
Dapat menyebabkan harta muzaki (orang yang wajib zakat) bertambah banyak (subur)

Macam-macam  dan ketentuan zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan

- Syarat mengeluarkan zakat fitrah

    a. Islam

    b. Orang yang berzakat mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan di malam hari raya

    c. Mengeluarkan zakat pada waktu tebenam matahari di hari terakhir bulan Ramadan

Banyaknya 2,5 Kg atau 3,5 liter beras yang dapat di bayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg / 3,5 Liter beras

2. Zakat Mal / zakat harta

No
  Jenis Harta
Nisab (batas minimal)
Waktu
Kadar
keterangan
1.
   Emas
Kurang lebih 93,6 gram emas
Setelah berjalan 1 tahun
2.5 %
Setelah di potong utang dan kebutuhan primer selama 1 tahun
2.
   Perak
Kurang lebih 672 gram
Setelah berjalan 1 tahun
2.5 %

3.
   Barang  
   dagangan
senilai 93,6 gram emas
Setelah berjalan 1 tahun
2.5 %

4.
   Hasil 
   tambang
senilai 93,6 gram emas
Saat di peroleh
5 – 10%

5.
   Rikaz 
   (Harta / 
   benda 
   temuan)

Saat di peroleh
20%

6.
   Hasil 
   pertanian 
   makanan 
   pokok
Kurang lebih 930 liter
Setiap panen
5 – 10%
Nisab di hitung setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok
7.
   Gaji/Upah
Senilai 93,6 gram emas
Saat diperoleh
2.5%

8.
   Sapi 
   (kerbau)
30 s.d 39 ekor sapi
1 ekor anak sapi berumur 1 tahun

40 s.d 59 ekor sapi
1 ekor anak sapi berumur 2 tahun

9.
    Kambing
    (domba)
40 s.d 120 ekor kambing
1 ekor kambing

121 s.d 200 ekor kambing
2 ekor kambing


Organisasi pengelola zakat ada dua: BAZ dan LAZ

• BAZ adalah lembaga resmi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan
• LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dikelola oleh swasta. Berkedudukan mulai dari pusat hingga kecamatan
Yang berhak menerima zakat haruslah dari golongan :

1.Fakir : seseorang yang tidak memiliki harta atau usaha

2.Miskin : seseorang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mencukupi

3.Amil : orang yang mengurus dan mengelola zakat

4.Mu’alaf : seseorang yang baru memeluk agama islam

5.Riqab :  seseorang yang dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan

6.Garim : orang yang terlilit utang

7.Fisabillah : segala sesuatu untuk kepentingan islam

8.Ibnu sabil : orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.



• Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya

• Mendahulukan yang berhak di wilayah masing-masing

• Jika masih terdapat kelebihan, dana zakat disalurkan ke usaha-usaha yang nyata
 

B. HAJI
Pengertian

Secara bahasa, haji adalah menuju ke suatu tujuan

Secara istilah, Haji adalah ziarah / berkunjung ke Ka’bah (baitullah ) di Mekah untuk melaksanakan ibadah dengan cara tertentu dan pada tempat-tempat tertentu

• Dasar hukum haji dan umrah

 Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

(Q.S. Ali Imran: 97)

Syarat – syarat Haji dan Umrah

•Beragama Islam

•Berakal sehat

•Balig

•Merdeka

•Kuasa atau mampu mengerjakan
RUKUN HAJI 
A. Ihram. Ketentuannya :

1. Niat melakukan haji
2. Memakai pakaian ihram
3. Disunnahkan mandi sebelum ihram
B. Wukuf : tinggal di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dimulai waktu zhuhur sampai terbenam matahari.

Kegiatan selama di arafah :

1. Mendengarkan khutbah haji
2. Shalat berjama’ah
3. Berdo’a dan berdzikir
C. Thawaf : mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan syarat :

1. Menutup aurat
2. Suci dari hadats besar & kecil
3. Ka’bah di sebelah kiri
4. Dimulai dari hajar aswad
5. Tidak keluar dari lingkungan masjid
D. Sa’i : berlari-lari kecil dimulai dari bukit Shafa sampai marwah sebanyak 7 kali. Syarat sa’i :

1. Dimulai dari bukit shafa
2. Dilaksanakan 7 kali
3. Sa’i sesudah thawaf
E. Tahallul (bercukur) , dengan dua cara :

1.Taqshir : mengambil beberapa helai rambut lalu di potong / digunting
2. Tahliq : dicukur gundul mulai dari sebelah kanan ke kiri 
Wanita hanya diperbolehkan dengan taqshir.
F. Tertib atau berurutan

Cara pelaksanaan haji

- Ifrad : mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian umrah
- Tamattu’ : mengerjakan umrah dulu, kemudian haji
- Qiran : mengerjakan haji dan umrah sekaligus.

WAJIB HAJI
- Ihram dari miqat
- Bermalam di mudzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dimanfaatkan mengambil batu kerikil untuk melontar jumrah sebanyak 70 biji / lebih
- Bermalam di mina pada malam tasyrik
- Melontar jumrah di mina pada tanggal 10, 11, 13 dan 13 dzulhijjah
- Thawaf wada’ (perpisahan) ketika jama’ah haji akan meninggalkan Makkah. 

SUNNAH HAJI
- Membaca talbiyyah
- Membaca shalawat
- Thawaf qudum atau penghormatan bagi ka’bah
- Berdzikir ketika thawaf
- Shalat dua raka’at setelah thawaf
DAM
Dam adalah denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji, atau mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan Qiran atau melakukan larangan ihram.

Ketentuan dam :

a. Bila melakukan larangan ihram kecuali bersetubuh, berburu, membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta melaksanakan akad nikah, maka dam nya adalah menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang miskin (3 sha’ = 9,3 liter) atau berpuasa 3 hari

b. Suami istri bersetubuh, maka dam nya adalah :

• Menyembelih seekor unta, atau
• Menyembelih seekor sapi, atau 
• Menyembelih 7 ekor kambing, atau 
• Memberi nafkah fakir miskin senilai harga seekor unta di tanah haram

c. Jama’ah haji yang berhaji tamattu’ dan qiran, maka dam nya adalah :

• Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban
• Jika tidak sanggup, maka berpuasa 10 hari (3 hari di Makkah, 7 hari di tanah air)
d. Berburu atau membunuh binatang atau mencabut/memotong pepohonan di tanah haram, maka dam nya adalah :
•Menyembelih kurban yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dipotong 
•Memberi makan fakir miskin senilai bintang yang diburu

C. WAKAF

• Pengertian

Secara bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan menghentikan.

Secara istilah, wakaf ialah menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT

Hukum wakaf

Hukum wakaf pada dasarnya adalah jaiz / diperbolehkan. Namun karena pentingnya wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunnah).

Macam-macam wakaf

1.Wakaf ahli : wakaf yang ditujukan kepada orang tertentu seorang atau lebih, baik kepada keluarga wakif atau bukan. Wakaf ini disebut juga wakaf dzurri
2.Wakaf khairi : wakaf yang secara tegas diperuntukan demi kepentingan agama atau     kemaslahatan umum. Seperti wakaf masjid, yayasan islam, dll.

Ketentuan Harta yang diwakafkan

- Segala benda yang bergerak atau tidak, tetap dzatnya dalam keadaan baik dan berfaidah

- Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri

- Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri

- Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti yang baru menggunakan hasil penjualan barang tersebut

•Syarat wakaf

- Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu

- Tunai penyerahannya di saat sighat (akad)

- Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan

Rukun-rukun wakaf :

1. Wakif (pewakaf) : pihak yang menyerahkan wakaf.

2. Mauquf ‘alaih : pihak yang menerima wakaf. Atau disebut juga Nadhir

3. Mauquf bih : harta atau benda yang diwakafkan

4. Sighat : ikrar atau akad serah terima wakaf kepada nadhir

Hukum mengganti / memindahkan wakaf
Mengganti dan memindahkan wakaf pada dasarnya diperbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :  
a.Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat 
b.Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya

Hikmah wakaf
• Ganjaran / pahala wakaf akan mengalir terus selama barang wakaf dipergunakan 
• Untuk kemajuan pembangunan karena peninggalan wakaf dapat dimanfaatkan oleh umum 
• Benda-benda bersejarah dapat terpelihara dan terhindar dari kerusakan





0 komentar:

Posting Komentar