A. ZAKAT
Pengertian
Secara bahasa, zakat adalah tumbuh, suci dan berkah.
Secara istilah, zakat adalah
perberian harta dengan kadar tertentu dan syarat tertentu kepada yang berhak
sebagai ibadah wajib kepada ALLAH SWT.
•
Manfaat
zakat
Dapat
menyebabkan
harta
muzaki
(orang yang wajib
zakat) bertambah
banyak
(subur)
Macam-macam
dan ketentuan zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan
- Syarat mengeluarkan zakat fitrah
a. Islam
b. Orang yang berzakat mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan di malam hari raya
c. Mengeluarkan zakat pada waktu tebenam matahari di hari terakhir bulan Ramadan
Banyaknya 2,5 Kg atau 3,5 liter beras yang dapat di bayarkan dengan
uang senilai 2,5 Kg / 3,5 Liter beras
2. Zakat Mal
/ zakat harta
No
|
Jenis Harta
|
Nisab
(batas minimal)
|
Waktu
|
Kadar
|
keterangan
|
1.
|
Emas
|
Kurang lebih
93,6 gram emas
|
Setelah
berjalan 1 tahun
|
2.5 %
|
Setelah di
potong utang dan kebutuhan primer selama 1 tahun
|
2.
|
Perak
|
Kurang lebih
672 gram
|
Setelah
berjalan 1 tahun
|
2.5 %
|
|
3.
|
Barang
dagangan |
senilai 93,6
gram emas
|
Setelah
berjalan 1 tahun
|
2.5 %
|
|
4.
|
Hasil
tambang |
senilai 93,6
gram emas
|
Saat di
peroleh
|
5 – 10%
|
|
5.
|
Rikaz
(Harta / benda temuan) |
Saat di
peroleh
|
20%
|
||
6.
|
Hasil
pertanian makanan pokok |
Kurang lebih
930 liter
|
Setiap panen
|
5 – 10%
|
Nisab di
hitung setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok
|
7.
|
Gaji/Upah
|
Senilai 93,6
gram emas
|
Saat
diperoleh
|
2.5%
|
|
8.
|
Sapi
(kerbau) |
30 s.d 39
ekor sapi
|
1 ekor anak
sapi berumur 1 tahun
|
||
40 s.d 59
ekor sapi
|
1 ekor anak
sapi berumur 2 tahun
|
||||
9.
|
Kambing
(domba) |
40 s.d 120
ekor kambing
|
1 ekor
kambing
|
||
121 s.d 200
ekor kambing
|
2 ekor
kambing
|
Organisasi
pengelola
zakat ada
dua:
BAZ dan
LAZ
• BAZ
adalah
lembaga
resmi
pengelola
zakat yang didirikan
oleh
pemerintah
yang berkedudukan
mulai
dari
pusat
hingga
kecamatan
• LAZ
adalah
lembaga
pengelola
zakat yang dikelola
oleh
swasta.
Berkedudukan
mulai
dari
pusat
hingga
kecamatan
Yang berhak menerima
zakat haruslah dari golongan :
1.Fakir :
seseorang yang tidak memiliki harta atau usaha
2.Miskin :
seseorang yang memiliki harta atau usaha namun tidak mencukupi
3.Amil
: orang yang mengurus dan mengelola zakat
4.Mu’alaf :
seseorang yang baru memeluk agama islam
5.Riqab
: seseorang yang dijanjikan oleh
tuannya akan dimerdekakan
6.Garim
: orang
yang terlilit utang
7.Fisabillah :
segala sesuatu untuk kepentingan islam
8.Ibnu
sabil
: orang
yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
• Mendahulukan
orang-orang yang paling tidak berdaya
• Mendahulukan yang
berhak di wilayah masing-masing
• Jika masih terdapat kelebihan, dana
zakat disalurkan ke usaha-usaha yang
nyata
B. HAJI
Pengertian
Secara
bahasa, haji adalah menuju ke suatu tujuan
Secara
istilah, Haji
adalah
ziarah
/
berkunjung ke
Ka’bah
(baitullah
) di
Mekah
untuk
melaksanakan
ibadah
dengan
cara
tertentu
dan
pada
tempat-tempat
tertentu
• Dasar
hukum
haji dan umrah
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka Sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(Q.S. Ali Imran: 97)
Syarat
– syarat
Haji dan
Umrah
•Beragama
Islam
•Berakal
sehat
•Balig
•Merdeka
•Kuasa
atau
mampu
mengerjakan
A. Ihram. Ketentuannya :
1. Niat
melakukan
haji
2. Memakai
pakaian
ihram3. Disunnahkan mandi sebelum ihram
B. Wukuf : tinggal di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dimulai waktu zhuhur sampai terbenam matahari.
Kegiatan
selama
di arafah
:
1. Mendengarkan khutbah haji
2. Shalat
berjama’ah3. Berdo’a dan berdzikir
C. Thawaf : mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali dengan syarat :
1. Menutup
aurat
2. Suci
dari
hadats
besar
& kecil3. Ka’bah di sebelah kiri
4. Dimulai dari hajar aswad
5. Tidak keluar dari lingkungan masjid
D. Sa’i : berlari-lari kecil dimulai dari bukit Shafa sampai marwah sebanyak 7 kali. Syarat sa’i :
1. Dimulai
dari
bukit
shafa
2. Dilaksanakan 7 kali3. Sa’i sesudah thawaf
E. Tahallul (bercukur) , dengan dua cara :
1.Taqshir
: mengambil
beberapa
helai
rambut
lalu
di potong
/ digunting
2. Tahliq
: dicukur
gundul
mulai
dari
sebelah
kanan
ke
kiri Wanita hanya diperbolehkan dengan taqshir.
F. Tertib atau berurutan
Cara pelaksanaan haji
- Ifrad : mengerjakan haji terlebih dahulu,
kemudian umrah
- Tamattu’ : mengerjakan umrah dulu,
kemudian haji- Qiran : mengerjakan haji dan umrah sekaligus.
WAJIB HAJI
- Ihram dari miqat
- Bermalam di mudzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dimanfaatkan mengambil batu kerikil untuk melontar jumrah sebanyak 70 biji / lebih
- Bermalam di mina pada malam tasyrik
- Melontar jumrah di mina pada tanggal 10, 11, 13 dan 13 dzulhijjah
- Thawaf wada’ (perpisahan) ketika jama’ah haji akan meninggalkan Makkah.
SUNNAH HAJI
- Membaca talbiyyah
- Membaca shalawat
- Thawaf qudum atau penghormatan bagi ka’bah
- Berdzikir ketika thawaf
- Shalat dua raka’at setelah thawaf
DAM
Dam adalah denda yang dikeluarkan karena
meninggalkan wajib haji, atau mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan Qiran
atau melakukan larangan ihram.
Ketentuan dam :
a. Bila melakukan larangan ihram kecuali
bersetubuh, berburu, membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta
melaksanakan akad nikah, maka dam nya adalah menyembelih seekor kambing atau
bersedekah kepada 6 orang miskin (3 sha’ = 9,3 liter) atau berpuasa 3 hari
b. Suami istri bersetubuh, maka dam nya
adalah :
• Menyembelih seekor unta, atau
• Menyembelih seekor sapi, atau • Menyembelih 7 ekor kambing, atau
• Memberi nafkah fakir miskin senilai harga seekor unta di tanah haram
c. Jama’ah haji yang berhaji tamattu’ dan
qiran, maka dam nya adalah :
• Menyembelih seekor kambing yang sah untuk
kurban
• Jika tidak sanggup, maka berpuasa 10 hari
(3 hari di Makkah, 7 hari di tanah air)
d. Berburu atau membunuh binatang atau
mencabut/memotong pepohonan di tanah haram, maka dam nya adalah :
•Menyembelih kurban yang sebanding dengan
yang diburu/pohon yang dipotong •Memberi makan fakir miskin senilai bintang yang diburu
C. WAKAF
• Pengertian
Secara bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan menghentikan.
Secara istilah, wakaf
ialah menyerahkan barang
atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT
Hukum
wakaf
Hukum wakaf pada dasarnya adalah jaiz / diperbolehkan. Namun karena
pentingnya wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunnah).
Macam-macam wakaf
1.Wakaf ahli : wakaf yang ditujukan kepada
orang tertentu seorang atau lebih, baik kepada keluarga wakif atau bukan. Wakaf
ini disebut juga wakaf dzurri
2.Wakaf khairi : wakaf yang secara tegas
diperuntukan demi kepentingan agama atau kemaslahatan umum. Seperti wakaf
masjid, yayasan islam, dll.
Ketentuan
Harta
yang diwakafkan
- Segala
benda yang bergerak atau tidak, tetap dzatnya dalam keadaan baik dan berfaidah
- Harta
yang diwakafkan adalah milik sendiri
- Harta
yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri
- Harta
yang diwakafkan tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil
manfaatnya, kemudian diganti yang baru menggunakan hasil penjualan barang
tersebut
•Syarat
wakaf
- Berlaku
untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu
- Tunai
penyerahannya di saat sighat (akad)
- Harus
jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan
Rukun-rukun
wakaf :
1. Wakif (pewakaf) :
pihak yang menyerahkan wakaf.
2. Mauquf
‘alaih : pihak yang menerima wakaf. Atau disebut juga Nadhir
3. Mauquf
bih : harta atau benda yang diwakafkan
4. Sighat
: ikrar atau akad serah terima wakaf kepada nadhir
Hukum
mengganti / memindahkan wakaf
Mengganti dan memindahkan wakaf
pada dasarnya diperbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut : a.Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat
b.Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya
Hikmah
wakaf
• Ganjaran
/ pahala wakaf akan mengalir terus selama barang wakaf dipergunakan • Untuk kemajuan pembangunan karena peninggalan wakaf dapat dimanfaatkan oleh umum
• Benda-benda bersejarah dapat terpelihara dan terhindar dari kerusakan
0 komentar:
Posting Komentar