Secara bahasa, Munakahat
berarti
pernikahan
atau
perkawinan.
Dalam
istilah
syari’at
nikah
berarti
melakukan
suatu
akad
atau
perjanjian
untuk
mengikatkan
diri
antara
seorang
laik-laki
dan
seorang
perempuan
serta
menghalalkan
hubungan
kelamin
antara
keduanya
dengan
dasar
sukarela
dan
persetujuan
bersama
demi terwujudnya
keluarga
yang bahagia
yang diridhai
oleh
Allah swt
Nabi Bersabda :
“Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku”
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
B. Hukum Nikah
1.Sunah
Bagi yang
ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula
mengendalikan diri dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah)
2.Wajib
Bagi yang
ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah
3.Makruh
Bagi yang
ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya
4.Haram
Bagi yang
ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang
akan dinikahinya
“Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.”
(H.R, bukhari dan Muslim)
C. Tujuan
Pernikahan
1.Untuk
memperolah
rasa cinta
dan
kasih
sayang.
2.Untuk
memperoleh
ketenangan
hidup
3.Untuk
memenuhi
kebutuhan
seksual
(berahi)
secara
sah
dan
diridhoi
Allah swt
4.Untuk
memperoleh
keturunan
yang sah
dalam
masyarakat
5.Untuk
mewujudkan
keluarga
bahagia
dunia
dan
akherat
D. Rukun
Nikah
Rukun
adalah
ketentuan-ketentuan
yang harus
terpenuhi
agar menjadi
sah
1.Ada
calon
suami.
Syarat
seorang
suami:
- Seorang
laki-laki
dewasa
- Beragama
islam
- Tidak
dipaksa/terpaksa
- Tidak
sedang
dalam
ihram haji arau
umrah
- Bukan
muhrim
calon
istrinya
2.Ada
calon
istri
Syarat
sorang
istri:
- seorang
wanita
yang cukup
umur
- bukan
perempuan
musyrik
- tidak
dalam
ikatan
perkawinan
dengan
laki-laki
lain
- bukan
mahram
calon
suaminya
- tidak
dalam
keadaan
ihram haji atau
umrah
3.Ada wali nikah. Yaitu wali yang
menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.
Wali Nikah ada 2 :
a. wali nasab :
Yaitu, wali
yang mempunyai pertalian
darah
dengan
mempelai
wanita
yang akan dinikahkannya, seperti bapak atau kakak pria
b. wali hakim :
Yaitu, kepala
negara
yang beragama islam.
Di Indonesia wewenang
presiden
sebagai
wali
hakim dilimpahkan kepada
pembantunya
yaitu
menteri
agama. Dan menteri
agama melimpahkan kepada
pembantunya kepala
kantor
urusan
agama di setiap
kecamatan
4 .Ada
dua
orang saksi
syarat
saksi:
- beragama
islam
- laki-laki
- baligh
dan
berakal
sehat
- dapat
mendengar
- dapat
melihat
- dapat
berbicara
- adil
- tidak
dalam
keadaan
ihram haji atau
umrah
5. Ada
akad
nikah
yaitu
ucapan
ijab
kabul.
Ijab
adalah
ucapan
wali
(dari
pihak
mempelai
wanita)
sebagai
penyerahan
kepada
laki-laki
Kabul
adalah
ucapan
mempelai
laki-laki
sebagai
tanda
penerimaan.
Muhrim / mahram
Pengertian Muhrim
Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang
haram untuk di nikahi
Wanita yang
haram dinikahi
Kewajiban Suami Istri
Kewajiban
suami
a.Memberi
nafkah
b.Memimpin
serta
membimbing
istri
dan
anak-anak
c.Bergaul
dengan
istri
dan
anak-anak
yang baik
d.Menjaga
istri
dan
anak
dari
bencana
e.Membantu
istri
dalam
tugas
sehari-hari
Kewajiban
istri
a.Taat
pada
suami
dalam
batas
yang sesuai
dengan
ajaran
islam
b.Memelihara
diri
serta
kehormatan
dan
harta
benda
suami
c.Membantu
suami
dalam
memimpin
keselamatan
dan
kesejahteraan
keluarga
d.Menerima
dan
menghormati
pemberian
suami
e.Hormat
dan
sopan
pada
suami
dan
keluarganya
f.Memelihara,
mengasuh
dan
mendidik
anak
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan
1. Talak : melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami
2. Fasakh : pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu
3. Li'an : sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
4. Khulu' : talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
5. 'Ila : sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
6. Zihar : ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
Iddah
Iddah
berarti
masa
menunggu
bagi
istri
yang ditinggal
mati
atau
bercerai
dari
suaminya
untuk
bisa
mneikah
kembali
Lama masa
iddah
1.Karena
suami
wafat
a.
4 bulan
sepuluh
hari
bagi
istri
yang tidak
hamil.
Baik
sudah
bercampur
atau
belum
b.
Sampai
melahirkan
jika
istri
sedang
hamil
2.Karena
talak,
fasajh
dan
khulu’
a. Tidak
ada
iddah
bagi
istri
yang belum
bercampur
b. bagi
yang sudah
bercampur:
- 3
kali suci.
Bagi
yang masih
menstruasi
- 3
bulan.
Bagi
yang sudah
berhenti
menstruasinya
- sampai
melahirkan
jika
istri
sedang
hamil
Rujuk
Rujuk
berarti
kembalinya
suami
kepada
ikatan
pernikahan
dengan
istrinya
yang dicerai dalam masa iddah
Rukun rujuk
a.Istri
sudah
bercampur
dengan
suami
yang mentalaknya
dan
masih
berada
dalam
masa
iddah
b.Keinginan
rujuk
suami
atas
kehendaknya
sendiri
c.Ada
dua
orang laki-laki
yang adil
sebagai
saksi
d.Ada
shigat atau ucapan rujuk
Hikmah Pernikahan
1.Pernikahan
merupakan
cara
yang benar,
baik
dan
diridhai
Allah swt
untuk
memperoleh
anak
serta
mengembangkan
keturunan
yang sah
2.Melalui
pernikahan
suami-istri
dapat
memupuyk
rasa tanggungjawab
membaginya
dalam
rangka
memelihara,
mengasuh
dan
mendidik
anak-anaknya
3.Menjalin
hubungan
silaturahim
antara
keluarga
suami
dan
keluarga
istri
0 komentar:
Posting Komentar