Rabu, 11 November 2015

(X) SUMBER HUKUM ISLAM

A. Hukum Islam

    Pengertian hukum Islam
Hukum islam dalah segala sesuatu yang menjadi dasar, acuan atau pedoman syariat Islam
Sumber hukum Islam :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadis al-maqbulah (yang diterima untuk dijadikan sumber hukum)
3. Ijtihad ketika tidak ditemukan dalam Al- Qur’an dan Al-Hadis al-Maqbulah
Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Qur’an
Pengertian Al-Qur’an
  Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah ta’âla yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul dan nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW yang membacanya adalah ibadah
Kedudukan Al-Qur’an
  Al Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam baik yang mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia dan alam
Fungsi Al-Qur’an
  Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
Pengertian dan Kedudukan Hadis
Pengertian Hadis
  Hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, dan persetujuan (takrir) serta penjelasan sifat-sifat beliau
Kedudukan Hadis
  Hadis menempati kedudukan kedua setelah Al-Qur’an
Fungsi Hadis
1.Mempertegas dan memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an
2.Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar
3.Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an yang prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an
Pembagian Istilah hadis Rasulullah SAW
1.Hadis Qauliyah. Yaitu hadis yang didasarkan kepada segala perkataan dan ucapan Rasulullah SAW
2.Hadis/Sunah Fi’liyah. Yaitu hadis yang didasarkan kepada perbuatan dan tingkah laku Rasulullah SAW
3.Hadis/Sunah Takririyah. Yaitu hadis yang didasarkan pada persetujuan Rasulullah SAW atas perbuatan para sahabatnya
Pengertian dan Kedudukan Ijtihad
Pengertian Ijtihad 
  Ijtihad bermakna mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadis dengan syarat-syarat tertentu
Kedudukan ijtihad
  Ijtihad menempati kedudukan dalam sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis
Fungsi Ijtihad 
  Menetapkan hukum sesuatu yang tidak termuat dalam Al-Qur’an maupun hadis
Syarat menjadi mujtahid (ahli ijtihad)
- Memahami Al-Qur’an dan asbabun nuzulnya (sebab turunnya)
- Memahami hadis dan asbabul wurudnya (sebab kemunculannya)
- Mengetahui pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab
- Mengetahui tempat-tempat ijma
- Mengetahui usul fiqh
- Mengetahui maksud-maksud syariat
- Memahami masyarakat dan adat istiadat tempat dia akan mengeluarkan ijtihad
- Bersifat adil dan wara
Bentuk-bentuk Ijtihad
1. ijma kebulatan pendapat semua mujtahid pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat
2. Qiyas menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya dengan melihat kesamaan antara keduanya
3. Istihab melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut
4. Maslahah Mursalah, kemaslahatan dan kebaikan yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya dan bila dikerjakan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan
5. Urf, kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang baik kata-kata atau perbuatan
 
B. Hukum Taklifi dan Hukum Wadhi
Pengertian hukum taklif
Pengertian
Taklifi => ketentuan Allah ta’âla yang menuntut mukallaf untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan atau pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan
Macam-macam Bentuk Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i
Macam-Macam bentuk Hukum Taklifi
Al-Ijab / wajib, Suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa
An-Nadb / sunnah, anjuran dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala
Al-Karahah / makruh, sesuatu yang dianjurkan syar’i kepada mukalaf untuk  meninggalkan perbuatan tersebut
At-Tahrim / haram, tuntutan syar’i untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Bentuk hukumnya ialah haram
Ibahah / mubah , yaitu tuntutan Allah ta’âla yang mengandung pilihan untuk melakukan perbuatan tersebut atau meninggalkannya

Al-Ijab / wajib / fardhu
Dapat dibagi menjadi dua:
Fardu ‘Ain  : perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf.
Contohnya: melaksanakan puasa Ramadan, salat lima waktu, haji, dan lain sebagainya.
Fardu Kifayah  : perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat. Jika sudah dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat maka yang lain terbebas dari kewajiban tersebut.
Contohnya: memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah Muslim.

An-Nadb
Dapat dibagi menjadi dua:
Sunah ‘Ain  : perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap mukalaf
  Contohnya: salat sunah rawatib, puasa Senin-Kamis
Sunnah Kifayah  : perbuatan yang dianjurkan untuk  dikerjakan oleh seorang atau lebih dari golongan masyarakat
  Contohnya: mendoakan Muslim/Muslimah yang bersin dengan lafal doa yarhamukallah (semoga Allah merahmati Anda)











0 komentar:

Posting Komentar