A. Hukum Islam
Pengertian hukum Islam
Hukum islam dalah segala sesuatu yang menjadi dasar, acuan atau pedoman syariat Islam
Sumber hukum Islam :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadis al-maqbulah (yang diterima untuk dijadikan sumber hukum)
3. Ijtihad ketika tidak ditemukan dalam
Al- Qur’an dan Al-Hadis al-Maqbulah
Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Qur’an
• Pengertian
Al-Qur’an
Al-Qur’an
merupakan kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah ta’âla yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul dan nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad SAW yang membacanya adalah ibadah
• Kedudukan
Al-Qur’an
Al Qur’an merupakan sumber hukum pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam baik yang mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia dan alam
• Fungsi
Al-Qur’an
Al-Qur’an
berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
Pengertian dan Kedudukan Hadis
• Pengertian Hadis
Hadis adalah segala berita
yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, dan persetujuan (takrir) serta penjelasan sifat-sifat beliau
• Kedudukan Hadis
Hadis menempati kedudukan kedua setelah
Al-Qur’an
Fungsi Hadis
1.Mempertegas dan memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an
2.Menjelaskan, menafsirkan, dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar
3.Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an yang prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an
Pembagian Istilah
hadis Rasulullah SAW
1.Hadis
Qauliyah. Yaitu
hadis yang didasarkan kepada
segala perkataan
dan ucapan Rasulullah
SAW
2.Hadis/Sunah
Fi’liyah. Yaitu
hadis yang didasarkan kepada
perbuatan dan tingkah
laku Rasulullah SAW
3.Hadis/Sunah
Takririyah. Yaitu
hadis yang didasarkan pada persetujuan
Rasulullah SAW atas perbuatan
para sahabatnya
Pengertian dan Kedudukan Ijtihad
• Pengertian
Ijtihad
Ijtihad
bermakna mengerahkan
tenaga dan pikiran
dengan sungguh-sungguh
untuk menyelidiki dan mengeluarkan
hukum-hukum yang terkandung
dalam Al-Qur’an dan hadis
dengan syarat-syarat
tertentu
• Kedudukan
ijtihad
Ijtihad
menempati kedudukan
dalam sumber hukum
Islam setelah Al-Qur’an dan hadis
Fungsi Ijtihad
Menetapkan hukum sesuatu yang tidak termuat dalam Al-Qur’an maupun hadis
Syarat
menjadi mujtahid
(ahli ijtihad)
- Memahami
Al-Qur’an dan asbabun nuzulnya (sebab turunnya)
- Memahami hadis dan asbabul wurudnya (sebab kemunculannya)
- Mengetahui pengetahuan yang
mendalam tentang bahasa Arab
- Mengetahui tempat-tempat ijma’
- Mengetahui usul
fiqh
- Mengetahui maksud-maksud syariat
- Memahami masyarakat dan adat istiadat tempat dia akan mengeluarkan ijtihad
- Bersifat adil dan wara’
Bentuk-bentuk
Ijtihad
1. ijma’ kebulatan pendapat semua mujtahid pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat
2. Qiyas
menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum
ada ketentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah
ada ketentuan hukumnya dengan melihat kesamaan antara keduanya
3. Istihab melanjutkan berlakunya hukum yang telah
ada dan yang telah
ditetapkan karena adanya suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut
4. Maslahah Mursalah, kemaslahatan dan kebaikan yang tidak
disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya dan bila dikerjakan akan membawa kemanfaatan terhindar dari keburukan
5. Urf,
kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang baik
kata-kata atau perbuatan
B. Hukum
Taklifi dan
Hukum Wadhi
Pengertian hukum
taklif
Pengertian
Taklifi => ketentuan
Allah ta’âla yang menuntut
mukallaf untuk
melakukan atau
meninggalkan suatu
perbuatan atau
pilihan untuk
melakukan atau
tidak melakukan suatu
perbuatan
Macam-macam Bentuk
Hukum Taklifi dan Hukum
Wad’i
Macam-Macam bentuk
Hukum Taklifi
• Al-Ijab
/ wajib,
Suatu ketentuan yang apabila
dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa
• An-Nadb / sunnah, anjuran
dari syariat untuk
melaksanakan suatu
perbuatan yang akan
mendapatkan pahala
• Al-Karahah / makruh, sesuatu
yang dianjurkan syar’i
kepada mukalaf
untuk meninggalkan
perbuatan tersebut
• At-Tahrim / haram,
tuntutan syar’i untuk tidak mengerjakan suatu
perbuatan dengan
tuntutan yang pasti.
Bentuk hukumnya
ialah haram
• Ibahah / mubah , yaitu
tuntutan Allah ta’âla
yang mengandung pilihan
untuk melakukan perbuatan
tersebut atau
meninggalkannya
Al-Ijab / wajib / fardhu
Dapat dibagi
menjadi dua:
Fardu ‘Ain :
perbuatan yang harus
dikerjakan oleh
setiap mukalaf.
Contohnya: melaksanakan puasa
Ramadan, salat
lima waktu,
haji, dan
lain sebagainya.
Fardu Kifayah :
perbuatan yang dilakukan
oleh salah seorang anggota
masyarakat. Jika
sudah dikerjakan oleh
salah seorang anggota
masyarakat maka
yang lain terbebas dari
kewajiban tersebut.
Contohnya: memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah
Muslim.
An-Nadb
Dapat dibagi
menjadi dua:
• Sunah
‘Ain : perbuatan
yang dianjurkan untuk
dikerjakan oleh
setiap mukalaf
Contohnya: salat sunah rawatib, puasa Senin-Kamis
• Sunnah
Kifayah : perbuatan
yang dianjurkan untuk dikerjakan
oleh seorang atau
lebih dari golongan masyarakat
Contohnya: mendoakan
Muslim/Muslimah
yang bersin dengan lafal doa yarhamukallah (semoga
Allah merahmati Anda)
0 komentar:
Posting Komentar