Senin, 16 Mei 2016

(XI) PENGURUSAN JENAZAH


A. PERAWATAN JENAZAH
Adalah pengurusan jenazah seorang Muslim/ Muslimah dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya.
Hukum melaksanakan pengurusan jenazah dengan cara-cara tersebut adalah Fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya

CARA PERAWATAN JENAZAH :
1.Memandikan Jenazah
    Syarat-syarat jenazah wajib dimandikan:
    a. Jenazah itu orang Islam
    b. Didapati tubuhnya walaupun sedikit
    c. Bukan mati syahid 
Catatan dalam memandikan jenazah:
- Yang memandikan jenazah harus sejenis, kecuali suami memandikan istri atau sebaliknya, atau mahramnya.
TATA CARA MEMANDIKAN MAYAT
- Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang yang diatasnya sudah diletakkan lima atau enam buah potongan batang pisang (bantalan)
- Jenazah dimandikan ditempat tertutup.
- Jenazah hendaknya dipakaikan kain basahan (penutup aurat)
- Setelah jenazah dibaringkan diatas potongan batang pisang, lalu dengan air dan sabun jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya. Sesudah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian ganti sarung tangan yang bersih untuk membersihkan gigi dan mulut jenazah.
- Setelah jenazah dibersihkan dari najis, serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimanmdikan sampai bersih. Disunahkan memndahulukan bagian tubuh sebelah kanan, kemudian bagian tubuh sebelah kiri. Juga disunahkan dimandikan tiga kali atau lima kali.
- Setelah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta diwudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk. Selesailah memandikan jenazah
2. Mengkafani Jenazah  
    Maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah bagi orang-orang Islam yang masih hidup.
Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
  Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bersih,berwarna putih, dan sederhana. Seperti Sabda Rasulullah SAW:
CARA/ KETENTUAN MENGKAFANI JENAZAH
a.Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Untuk jenazah laki-laki dibungkus tiga lapis kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
  untuk jenazah wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan, yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung (cadar), dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b.Cara memakaikan kain kafan:
- Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 5 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya ditempat kepala, tangan, pinggul,lutut, dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
- Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
- Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
- Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya, dan duburnya.
- Setelah itu seluruh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat dengan empat utas tali yang sudah disiapkan yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki.
3.Menyalatkan Jenazah  
  Salat jenazah dilaksanakan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya adalah fardu kifayah bagi orang-orang muslim/muslimat yang masih hidup. Tentang jumlah orang yang menyalatkan, Rasulullah bersabda:
Syarat-syarat Sah Salat Jenazah
a. Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
b. Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
c. Letak mayat di sbelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.
Rukun Salat Jenazah
1.Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
2.Takbir empat kali.
3.Takbir pertama Membaca surah Al-fatihah 
4.Takbir kedua Membaca salawat atas nabi SAW.
5.Takbir ketiga Membaca doa untuk jenazah
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ 
 
 6.Berdoa setelah takbir ke-empat.
  اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
  Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
7.Berdiri jika mampu
8.Mengucapkan salam
 
Sunah-sunah Salat Jenazah
1.Mengangkat tangan ketika mengucapkan emapt takbir. Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)
2.Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat  
3.Membaca Ta’awuz
   
Beberapa Hal tentang Salat Jenazah
1.Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
2.Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.3.Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
a.Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan. 
b.Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah
c.Jika jenazahnya benyak terdiri dari laki-laki dab wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
d.Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan urutannya, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
4.Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ada ditempat.
5.Menyalatkan jenazah diatas kuburnya. Hukumnya boleh, sabda Rasulullah SAW: Artinya; Nabi SAW sampai kesebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan mereka (para sahabat) berbaris dibelakang beliau dan bertakbir emapt kali. (HR. Bukhari dan Muslim)
4.Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan disalatkan. Hukum penguburan jenazah muslim adalah fardu kifayah atas orang Islam yang masih hidup.  
Penguburan jenazah sebaiknya disegerakan. Sesuai Sabda Rasulullah SAW:
أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)
Artinya:
Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua. (HR. Al-Jama’ah)
 
B. TAKZIAH dan ZIARAH KUBUR
1.Takziah
  Adalah berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia. Hukumnya sunah, bahkan menjadi wajib, apabila jenazah muslim tidak ada yang mengurusnya.
  Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan, agar dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak mensalatkan, mengantarkan jenazah ke makam. 
Adab Bertakziah
- Takziah hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
- Berpakaian yang sopan dan menutup aurat  
- Bersikap dan bertingkah laku yang baik  
- Berdo’a agar jenazah diampuni dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah yang paling baik ialah dengan jalan menyalatkannya
- Hendaknya memberi nasehat kepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakkal dan menjaga iman.  
- Memberikan bantuan seperlunya 
- Mengingatkan keluarga jenazah tentang hutang jenazah
2.Ziarah Kubur  
  Ziarah kubur hukumnya sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
زُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذْكَوَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ اْلمَوْتَ (رواه مسلم)
  Artinya:
Berziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu ddapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. Muslim)
ADAB ZIARAH KUBUR
- Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat karena Allah SWT.
- Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat
- Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka memperoleh keselamatan serta kesejahteraan di alam kuburnya.
- Tidak boleh menginjak-nginjak dan duduk diatas makam,tidak boleh meludah, kencing dan buang sampah diatas makam.
- Tidak boleh minta tolong kepada penghuni kubur

0 komentar:

Posting Komentar