Senin, 09 November 2015

(XII) MUNAKAHAT / PERNIKAHAN

A. PENGERTIAN
Secara bahasa, Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.

Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt
Nabi Bersabda :
Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
B. Hukum Nikah
1.Sunah
  Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan (walaupun tidak segera menikah)
2.Wajib
  Bagi yang ingin menikah, mampu menikah dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah
3.Makruh
  Bagi yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anaknya
4.Haram
  Bagi yang ingin menikah dengan maksud menyakiti wanita yang akan dinikahinya
Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya.”
(H.R, bukhari dan Muslim)
C. Tujuan Pernikahan
1.Untuk memperolah rasa cinta dan kasih sayang.
2.Untuk memperoleh ketenangan hidup
3.Untuk memenuhi kebutuhan seksual (berahi) secara sah dan diridhoi Allah swt
4.Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat
5.Untuk mewujudkan keluarga bahagia dunia dan akherat
D. Rukun Nikah
Rukun adalah ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi agar menjadi sah
1.Ada calon suami.
Syarat seorang suami:
- Seorang laki-laki dewasa
- Beragama islam
- Tidak dipaksa/terpaksa
- Tidak sedang dalam ihram haji arau umrah
- Bukan muhrim calon istrinya
2.Ada calon istri
Syarat sorang istri:
- seorang wanita yang cukup umur
- bukan perempuan musyrik
- tidak dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain
- bukan mahram calon suaminya
- tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
3.Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.  
Wali Nikah ada 2 :
a. wali nasab :
       Yaitu, wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan    dinikahkannya, seperti bapak atau kakak pria
b. wali hakim : 
         Yaitu, kepala negara yang beragama islam. Di Indonesia  wewenang presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya yaitu menteri agama. Dan menteri agama melimpahkan kepada pembantunya  kepala kantor urusan agama di setiap kecamatan
4 .Ada dua orang saksi 
  syarat saksi:
  - beragama islam
  - laki-laki
  - baligh dan berakal sehat
  - dapat mendengar
  - dapat melihat
  - dapat berbicara
  - adil
  - tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
5. Ada akad nikah
  yaitu ucapan ijab kabul.
  Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
  Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.

Muhrim  / mahram
  Pengertian Muhrim
  Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk di nikahi
Wanita yang haram dinikahi
 
 Kewajiban Suami Istri
Kewajiban suami
a.Memberi nafkah
b.Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
c.Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
d.Menjaga istri dan anak dari bencana
e.Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Kewajiban istri
a.Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran islam
b.Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
c.Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga
d.Menerima dan menghormati pemberian suami
e.Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
f.Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
Hal-hal yang dapat memutuskan pernikahan
1. Talak : melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami
2. Fasakh : pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu
3. Li'an : sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
4. Khulu' : talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
5. 'Ila : sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
6. Zihar : ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya

Iddah
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa mneikah kembali
Lama masa iddah
1.Karena suami wafat
a. 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
b. Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
2.Karena talak, fasajh dan khulu’
  a. Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
  b. bagi yang sudah bercampur:
- 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi
- 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya
- sampai melahirkan jika istri sedang hamil
Rujuk
Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah
Rukun rujuk
a.Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah
b.Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri
c.Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi
d.Ada shigat  atau ucapan rujuk
Hikmah Pernikahan
1.Pernikahan merupakan cara yang benar, baik dan diridhai Allah swt untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah
2.Melalui pernikahan suami-istri dapat memupuyk rasa tanggungjawab membaginya dalam rangka memelihara, mengasuh dan mendidik anak-anaknya
3.Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri


0 komentar:

Posting Komentar