Minggu, 20 November 2016

(X) BAB III MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS DAN ZINA

A. PENGERTIAN ZINA
secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah baligh tanpa akad nikah yang sah.

B. HUKUM ZINA
Semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncaknya keharaman. Menurut islam, zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina dan buruk
C. KATEGORI ZINA DAN HUKUMAN ZINA
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian :
1. Zina Muhsan : pezina sudah baligh, berakal, merdeka dan sudah pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina muhsan ini adalah dirajam (dilempari batu dengan batu sederhana sampai meninggal)
2. Zina Gairu Muhsan : pezina masih lajang, belum pernah menikah. hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun
D. DAMPAK NEGATIF ZINA
1. mendapat laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya
2. dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3. nasab (keturunan) menjadi tidak jelas
4. anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5. anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
E. Ayat Al-Qur'an tentang larangan mendekati zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. 
F. Perilaku atau sikap mengindari pergaulan bebas dan zina
1. menjaga pergaulan yang sehat
2. menjaga aurat
3. menjaga pandangan
4. menjaga kehormatan
5. meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa

0 komentar:

Posting Komentar