Rabu, 08 Maret 2017

(X) AL-QUR'AN, HADITS, IJTIHAD

A. AL-QUR'AN
   1. Pengerti Al-Qur'an
       secara bahasa, Al-Qur'an berasal dari kata qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan yang berarti sesuatu yang di baca atau "bacaan".
       secara istilah, Al-Qur'an adalah kalamullah (firman Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, bernilai ibadah jika dibaca, sebagai mu'jizat Nabi Muhammad SAW dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi ummat manusia.
   2. Kedudukan Al-Qur'an
       Al-Qur'an sebagai sumber hukum islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur'an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an. Salah satunya tertuang dalam firman Allah SWT :
 إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (105)
" sungguh Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) membawa kebanaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah SWT kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang berkhianat " (Q.S An-Nisa [4] : 105)
   3. Kandungan hukum dalam Al-Qur'an
       Para ulama mengelompokan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an kedalam tiga bagian, yaitu :
       a. Akidah atau keimanan
          akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal ghaib yang terangkum dalam rukun iman.
       b. Syari'ah atau ibadah
           hukum ini mengatur tata cara ibadah yang langsung kepada Allah SWT atau yang sifatnya ibadah kepada sesama makhluk-Nya.
          b.1. hukum ibadah : mengatur bagaimana cara pelaksanaan ibadah seperti tata cara shalat, haji, puasa, dan lain sebagainya
          b.2. hukum mu'amalah : yaitu hukum yang mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti tata cara jual beli, hukum pidana, hukum perdata, waarisan, pernikahan, politik dan lain-lain
       c. Akhlak atau budi pekerti
          Al-Qur'an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah SWT, kepada sesama manusia, atau akhlak terhadap makhluk-Nya. Akhlak atau perilaku ini mencakup perkataan, perbuatan dan lain-lain.

B. HADITS ATAU SUNNAH
   1. Pengertian
       secara bahasa, hadits berarti berita, ucapan / perkataan.
       secara istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
       hadits juga dinamakan dengan sunnah.
       Bagian-bagian hadits terdiri dari :
       a. sanad : sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadits Rasulullah SAW sampai kepada kita sekarang
       b. matan : isi atau materi hadits yang disampaikan Rasulullah SAW
       c. rawi : orang yang meriwayatkan hadits
   2. Kedudukan Hadits Rasulullah SAW
       Hadits sebagai sumber hukum islam kedua setelah Al-Qur'an, artinya jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat dalam Al-Qur'an, maka sandaran berikutnya adalah hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
" ... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah ... " (Q.S Al-Hasyr [59] : 7)
   3. Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an
      Fungsi hadits terhadap Al-Qur'an dikelompokan menjadi empat yaitu sebagai berikut :
      a. hadits menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih umum. Seperti ibadah shalat, dalam Al-Qur'an perintah shalat masih bersifat umum sehingga diperjelas oleh hadits-hadits Rasulullah SAW baik tentang tata cara shalat, jumlah raka'at dan lain-lain.
       b. hadits memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-Qur'an. Seperti dalam Al-Qur'an dikatakan " barang siapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah ",
kemudian diperkuat oleh sebuah hadits yang berbunyi " berpuasalah karena melihat bulan berbukalah karena melihatnya " (H.R Bukhari dan Muslim)
        c. hadits menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-Qur'an.
   4. Macam-macam hadits
      a. hadits mutawatir : hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan diantara mereka tidak bersepakat dusta / bohong.
      b. hadits masyhur : hadits yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi'in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta / bohong.
      c. hadits ahad : hadits yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya, hadits dibagi kepada tiga bagian, yaitu :
          c.1. hadits shahih : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat lain yang lebih terpercaya.
          c.2. hadits hasan : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tapi kurang kuat hafalannya. sadanya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan
          c.3. hadits dha'if : hadits yang tidak memenuhi kualitas hadits shahih dan hadits hasan.
          c.4. hadits maudhu' : hadits yang bukan bersumber kepada Rasulullah SAW, atau hadits palsu
      d. hadits menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an

C. IJTIHAD
   1. Pengertian
       secara bahasa, ijtihad adalah memeras pikiran, mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, bekerja secara optimal.
       secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. 
       orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid
   2. Syarat-syarat Berijtihad 
       a. memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
       b. memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah)
       c. memahami cara merumuskan hukum (istinbath)
       d. memiliki keluhuran akhlak mulia
   3. Kedudukan Ijtihad
       Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam setelah Al-Qur'an dan Hadits. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits. 
       Rasulullah SAW juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, jika kemudian ijtihadnya itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.
   4. Bentuk-bentuk Ijtihad
       a. Ijma' : kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contohnya kesepakatan para sahabat untuk menghimpun wahyu Allah SWT yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf Al-Qur'an yang seperti kita saksisan sekarang ini.
       b. Qiyas : mempersamakan / menganalogikan / membandingkan masalah baru yang tidak terdapat dalam Al-Qur'an atau hadits dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam Al-Qur'an dan hadits karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamar seperti brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamar, yaitu memabukan.
       c. Maslahah Mursalah : penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki universal terhadap syari'at. Misalkan, seseorang wajib mengganti atau membayar kerugian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah di tetapkan.

PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI 
Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Terbagi kepada
a. Wajib (fardhu) : aturan Allah SWT yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa.
b. Sunnah (mandub) : tuntunan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidaklah berdosa
c. Haram (tahrim) : larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuensi nya jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, dan jika dilakukan akan berakibat dosa.
d. Makruh (karahah) : tuntunan untuk meninggalkan suatu perbuatan. makruh artinya sesuatu yang dibenci atau tidak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tidaklah berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
e. Mubah (al-ibahah) : sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan. Tidaklah berdosa dan tidak berpahala jika dikerjakan ataupun ditinggalkan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Your Affiliate Money Making Machine is ready -

Plus, making money with it is as simple as 1 . 2 . 3!

Here is how it works...

STEP 1. Tell the system what affiliate products you intend to promote
STEP 2. Add some PUSH button traffic (it takes JUST 2 minutes)
STEP 3. See how the system grow your list and up-sell your affiliate products for you!

Are you ready to start making money?

Click here to check it out

Posting Komentar